kericuhan dan dugaan rasisme terhadap mahasiswa papua yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia amat sangat disayangkan. peristiwa ini seharusnya tidak terjadi di Indonesia, bangsa yang selalu mengedepankan keberagaman dan persatuan bangsa (katanya). aksi provokasi semakin mematik bara api kebencian ketika berita bohongs dan selembaran beruansa adu domba beredar di media sosial, alhasil demonstrasi berujung kerusuhan dan menjalar ke pemerintah, aparat keamanan, ormas, maupun masyarakat luas. kita harus meningkatkan sikap menghormati antara sesama dan memerangi rasisme apapun bentuknya yang dapat memecah belah persatuan anak bangsa. segala bentuk kecurigaan jangan sampai membuat orang bertindak anarkis, provokatif, dan rasis. Menahan diri dan mengedepankan pendekataan yang damai merupakan langkah tepat untuk mencegah segala macam permasalahan dan konflik agar tidak memanas terlebih lagi di era digital ini. banyak sekali oknum yang memanfaatkan media sosila untuk terus menggores isu-isu yang sedang berkembang.
pemerintah sejatinya sudaj berusaha memerangi rasisme (kata para aparat). payung hukumpu di buat untuk melindungi anak-anak bangsa dari diskriminasi ras. Regulasi terkait diskriminasi ras dan etnis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. pelaku rasisme bisa di kenai sanksi, dengan kurungan paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Presiden Jokowi juga suda menginstruksikan Kapolri untuk menindak secara hukum dengan tegas.
kita semua sebagai anak bangsa sangat rindu persatuan dan kesatuan bangsa. harus kita sadari bahwa Indonesia ditakdirkan beragam dengan rasa, suku, budaya, dan agama yang berbeda-beda. proses edukasi secara menyeluruh mengenai keberagaman perlu di gaungkan kembali oleh pemerintah mau pun oleh masyarakat. "KITA SEMUA BERSAUDARA, PAPUA ITU TERMASUK INDONESIA, PAPUA ITU SAUDARA KITA. SESAMA SAUDARA TIDAK BOLEH SALING MENYAKITI. MARI KITA BANGUN PERSAUDARAAN SESAMA ANAK BANGSA DALAM MEMBINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA UNTUK INDONESIA"
Comments
Post a Comment